Rabu, 21 Oktober 2015

WNI yang menikah dengan WNA

Status Properti Milik WNI yang Menikah dengan WNA
Salam, dalam artikel ‘Status Hukum Properti yang Dimiliki WNI Sebelum Menikah dengan WNA’ tertulis "Jadi, berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa selama tidak ada perjanjian perkawinan, maka wanita WNI yang terikat perkawinan dengan pria WNA juga harus melepaskan hak-hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Guna Usaha) yang dia miliki sebelum menikah." Tetapi sepanjang pengetahuan saya dari suatu artikel adanya penjelasan berikut: "Di UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ada tiga jenis harta benda dalam perkawinan. Yaitu: harta bawaan, harta bersama dan harta perolehan. Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing masing pihak dalam perkawinan ke dalam perkawinan campuran. Harta bersama adalah harta yang dikumpulkan bersama oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Harta perolehan adalah harta yang diperoleh oleh suami atau istri dalam perkawinan yang disebabkan karena hibah atau wasiat dari pihak ketiga. Dalam hal ini karena properti yang dimiliki WNI tersebut terjadi sebelum menikah, maka itu termasuk ke dalam harta bawaan, dimana harta bawaan dan harta perolehan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah sepenuhnya dibawah kekuasaan yang memiliki. Sehingga dengan demikian walaupun WNI tidak memiliki perjanjian kawin, properti tersebut akan tetap menjadi milik WNI. Jadi sebaiknya WNI mengalihkan nama kepemilikan sebelum satu tahun tanggal pernikahan atau bagaimana? Terima kasih atas informasinya.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami meminta maaf bilaseolah-olah ada perbedaan dalam artikel jawaban sebelumnya.
 
Benar bahwa dalam perkawinan ada yang dinamakan harta bawaan dan harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinna”)). Harta bawaan adalah harta yang diperoleh oleh suami atau isteri sebelum menikah dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan setelah suami atau isteri menikah. Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami atau isteri di dalam perkawinan.
 
Sebelum menentukan apakah si WNI harus melepas haknya atas properti tersebut, ada 2 hal yang harus diperhatikan, yaitu:
   I.        Apakah hukum negara pasangannya (WNA) mewajibkan si WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya (WNI) dan mengikuti kewarganegaraan pasangannya setelah menikah?
 II.        Properti tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa?
 
 
I.   Jika hukum negara pasangannya (WNA) tidak mewajibkan si WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya, yang berarti ia tetap menjadi WNI setelah menikah dengan WNA, maka properti yang dimilikinya sebelum menikah tidak perlu ia lepaskan.
 
     Ini karena properti yang dimilikinya sebelum menikah merupakan harta bawaan. Properti tersebut tidak masuk ke dalam harta bersama, yang berarti bahwa properti tersebut hanya menjadi milik si WNI, tidak menjadi milik si WNA juga (setelah adanya perkawinan).
 
     Akan tetapi jika hukum negara pasangannya (WNA) mewajibkan si WNI untuk melepaskan kewarganegaraannya dan mengikuti kewarganegaraan pasangannya (si WNA), maka ada kemungkinan si WNI harus melepaskan properti yang dimilikinya. Ini karena WNI tersebut telah berubah statusnya menjadi WNA (dengan perubahan kewarganegaraannya) dan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) ada beberapa hak atas tanah yang tidak dapat dipunyai oleh WNA.
 
     Oleh karena itu jika WNI tersebut harus melepas kewarganegaraannya setelah menikah, ia harus melihat terlebih dahulu properti yang ia miliki dibangun di atas tanah dengan hak apa, sebelum ia melepas properti tersebut.
 
 
II.  Dalam hal si WNI tidak perlu melepas kewarganegaraannya setelah menikah, maka tidak ada masalah dengan properti tersebut. Properti tersebut yang merupakan harta bawaannya tetap dapat ia miliki. Akan tetapi jika si WNI harus melepas kewarganegaraannya dan menjadi WNA, maka ia harus melihat properti tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa.


Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c4b319f276c/status-properti-milik-wni-yang-menikah-dengan-wna

Warga dan Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Pengertian Warga Negara berdasarkan pendapat As Hikam adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.

Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.

Pada masa lalu, dipakai istilah kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.

Perlu dijelaskan istilah penduduk, warga negara dan rakyat. Rakyat lebih kepada konsep politis, sedangkan arti Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :

1. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.


2. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
    Demikianlah pembahasan mengenai pengertian warga negara dan pengertian kewaganegaraan, semoga tulisan saya mengenai pengertian warga negara dan pengertian kewarganegaraan dapat bermanfaat.

    Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.

    Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

    Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
    1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
    2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.



    Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Warga Negara dan Pengertian Kewarganegaraan :

    Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
    http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html#_
    http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html